Kisah Om Angger

Om Angger datang untuk Anda. dapatkan renungan, sharing-sharing menarik, opini dan brita-brita dari lingkungan seputar saya

Mengenai Saya

Foto saya
Ga' rugi Kamu kenal ama aku, cowo kece dengan perut tambun yang doyan fotografi dan cinematografi(bisa-bisa kamu jadi model foto atau bintang filmku). Dulu aku sempet juga ikut seminarium Symphoni Orkestra pegang timpani, juga terdaftar sebagai dewan pendiri koran Seminari(Jendela) sebagai fotografer. Sampe sekarang masih terdaftar sebagai calon IMAM. maunya......




TEGAKKAN HAK PEMKOT SURABAYA


1. Pengantar

Satu minggu terakhir terakhir ini, saya mengikuti perkembangan berita di harian JAWA POS dan SURYA terkait tentang penggusuran bangunan liar di sejumlah tempat di Surabaya. Bagi saya liputan ini sangat menarik, karena selain saya merupakan orang Surabaya asli yang secara empiris mengenal daerah yang digusur tersebut, saya juga memiliki keprihatian akan masalah tata kota serta kesejahteraan masyarakat kecil di Surabaya. Adanya penggusuran bangunan liar tersebut sampai kini banyak menuai komentar dari berbagai pihak baik yang pro maupun yang kontra. Berangkat dari itu semua, dalam opini sederhana ini saya ingin mencoba mengulas permasalahan penggusuran tersebut dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Latar Belakang Masalah

Pengusuran ini sebenarnya bukan hal baru dan pastinya bukan sesuatu yang mendadak dilakukan oleh Pemerintah Kota (PEMKOT) Surabaya lewat SatPol PP. Sebelumnya telah berulang kali diadakan usaha untuk membersihkan beberapa daerah yang dirasa merusak tata kota. Sayang usaha itu bertepuk sebelah tangan. Warga yang akan digusur menolak keras penggusuran rumah mereka. Beberapa upaya penggusuran sebelumnya juga menuai protes bahkan konflik antara SatPol PP dan warga setempat. Hingga akhirnya keputusan PEMKOT Surabaya sudah bulat dan tidak dapat diganggu gugat lagi, Senin(4/5) penggusuran itu berhasil terlaksana kendati banyak mendapat kecaman dan protes keras. Segala kecaman dan protes tersebut tidak hanya berhenti pada saat penggusuran saja tapi masih berlangsung sampai opini ini diturunkan. Di satu sisi memang PEMKOT memang menuai protes tapi di sisi lain PEMKOT layak mendapat pujian atas ketegasannya dalam penataan kota Surabaya.

Banyak pihak yang kontra dengan penggusuran mengangkat isu HAM yang telah serta merta dilanggar oleh PEMKOT dalam hal ini SatPol PP. Isu HAM diangkat menyinggung kesejahteraan masyarakat yang telah dirampas oleh PEMKOT. Mereka berangkat dari UU HAM tahun 1999 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia” serta pasal 40 “setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan layak.” Memang bila dilihat sekilas apa yang telah dilakukan PEMKOT Surabaya merupakan tindakan anarkis yang merebut tanah yang “diakui” sebagai milik pribadi. Mungkin bagi warga yang digusur, tempat tinggal mereka merupakan aset berharga bagi mereka. Di lingkungan itulah mereka lahir, besar, tinggal dan hidup selama ini. Hidup mereka yang bertahun-tahun hancur karena serangan beberapa jam dari alat-alat berat milik SatPol PP. Kejam bukan? Pasti kejam. Tidak bisa ditolerir bahwa memang tindakan itu dianggap melanggar HAM. Tak heran bila banyak pihak yang sampai hari ini mengecam tindakan tersebut. PEMKOT yang seharusnya menjadi sarana pewujudnyataan kesejahteraan segala lapisan masyarakat malah merenggut dengan kasar HAM masyarakatnya.

3. Pendapat Pribadi

Fenomena kecaman yang diterima oleh PEMKOT Surabaya, sampai saat ini masih mendominasi pemberitaan di sejumlah media massa, mengalahkan suara dukungan atas ketegasan PEMKOT Surabaya. Saya sendiri berada pada pihak yang masih minoritas ini. Ya, saya mendukung segala tindakan tegas PEMKOT Surabaya. Dukungan saya ini bukan merupakan dukungan asal. Setidaknya ada beberapa point yang membuat saya akhirnya menilai bahwa tindakan ini dapat dibenarkan. Lepas dari tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu SatPol PP, saya memberi apresiasi atas penggusuran bangunan liar di sejumlah daerah di Surabaya. Menurut saya tidakan PEMKOT sangatlah tepat mengingat PEMKOT terlebih dahulu telah direbut haknya oleh warga. Berbeda dengan para penentang PEMKOT dengan getol menghembuskan isu pelanggaran HAM, saya rasa isu itu hanya memperbesar masalah dengan tujuan menarik simpati dari banyak pihak agar reputasi SatPol PP semakin jeblok! Padahal bila kita tela’ah lebih dalam, sebenarnya jauh sebelum pristiwa penggusuran ini justru PEMKOT yang lebih dahulu direbut haknya. Daerah-daerah yang terkena penggusuran merupakan lahan milik negara dalam hal ini PEMKOT. Lahan tersebut sedianya digunakan sebagai lahan bebas bangunan atau sebagai jalur hijau. Perencanaan itu bukan dibuat-buat tapi sudah ada dalam draft perancangan tata kota Surabaya. Sayangnya perancangan tata kota tersebut bertahun-tahun dibiarkan begitu saja, tanpa ada tindakan tegas dari PEMKOT. Hal itu mengakibatkan semakin banyak warga yang tinggal di daerah yang sebenarnya lahan bebas bangunan. Mereka beranak-pinak, membangun keluarga hingga akhirnya mengklaim tanah itu milik keluarganya. Padahal, sekali lagi, lahan itu sejak awal, dalam perencanaan tata kota, merupakan lahan bebas bangunan yang digunakan sebagai jalur hijau. Hak kepemilikan PEMKOT telah dirampas oleh warga. Intinya penggusuran tersebut merupakan reaksi atas aksi dari warga yang telah merebut Hak milik PEMKOT.

Saya rasa, tindakan yang dilakukan oleh PEMKOT sebenarnya jauh lebih menguntungkan warga yang digusur. Bagaimana tidak? PEMKOT telah menyediakan fasilitas rumah susun di daerah Penjaringan Sari sebagai tempat tinggal mereka. Tempat tinggal mereka itu lebih layak bagi mereka dan pastinya tidak merusak tata kota. Hal ini sesuai dengan UU HAM Pasal 41 ay.1 bahwa “setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.” Selain itu apa yang dilakukan oleh PEMKOT telah sesuai dengan kaidah UU HAM Pasal 37 ay. 1 “Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” serta UU HAM Pasal 37 Ay.2 “Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.”

Akhir kata, hidup PEMKOT Surabaya, teruskan perjuanganmu untuk menegakkan tata kota Surabaya! Jadikan Surabaya sebagai kota yang indah dan Nyaman Bagi siapa saja. Aku wargamu selalu setia mendukungmu!

About this blog

Nah... Hari ini akan menjadi hari terhebat bagi Anda dan saya. Koq bisa? ya karena hari ini Anda telah membuka Blog saya. Saya percaya, Anda akan mendapat rahmat setelah membuka blog saya. Paling tidak itulah kebiasan saya, mendoakan orang yang mengunjugi blog saya. Selain itu kesediaan Anda membuka blok ini membuat saya bangga karena suara dan kata-kata saya dibaca orang lain....

Bolo-boloku...